KAB TASIKMALAYA – Terkait pekerjaan proyek penataan sarana dan prasarana Kantor Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang diketahui sempat terhenti selama kurang lebih satu minggu, pihak CV. Sari Madu Lestari berikan klarifikasi.
Pekerjaan yang diketahui harus dimulai sejak 06 Agustus 2024 dengan nomor kontrak PU.07/7946/DPUTRLH/2024 dengan anggaran Rp. 131.778.000,00 yang dikerjakan CV. Sari Madu Lestari tersebut, mempunyai tengat waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.
Selain karena pekerjaan proyek tersebut dikerjakan sekitar 20 Agustus 2024, ditengah berlangsungnya pekerjaan itu sempat terhenti sehingga disinyalir bisa melebihi target waktu kalender pengerjaan dan diduga menyalahi aturan.
Menanggapi tayangan pemberitaan, pihak CV. Sari Madu Lestari melalui pelaksana lapangannya, Fadilah Rasyidin ST mengatakan, meski pekerjaan tersebut harus dimulai pekerjaannya pada 06/08/2024, namun kita terkendala oleh adanya permintaan Camat Jamanis. Karena menjelang anggenda 17 Agustus 2024.
“Naikin ajalah klarifikasinya a. Jadi kan walaupun tanggal 06 Agustus, kendala di kita itu kenapa baru dikerjakan di tanggal 20 han, mengingat permintaan dari Camat jangan dulu dikerjakan, karena mau 17 Agustus,” ungkap Fadilah, melalui pesan singkat suara yang diterima Redaksi Konten Indonesia. Minggu 08/09/2024.
Sehingga dijelaskan Fadilah, selesai agenda 17 Agustus baru kita mulai pekerjaannya. Adapun pengerjaannya sempat terhenti, itu karena kita menunggu datangnya pesanan kayu karena waktu itu kayunya masih dikerjakan di workshop, dan kayunya baru datang pada tanggal 27 Agustus.
“Beres 17 Agustus itulah baru kita kerjakan kalaupun emang sempat nggak dikerjakan ya mungkin dari situ atau bahkan kemaren menunggu pesanan kayu datang karena masih dikerjakan di workshop baru masuk kayu tanggal 27,” jelas Fadilah.
Fadilah juga membenarkan, jika pekerjaan proyek Kecamatan Jamanis itu memang sempat terhenti atau tidak dikerjakan selama dua hari.
“Memang ada enggak dikerjakan selama dua hari. Kita selalu berkoordinasi dengan konsultan dan juga dengan dinas. Gitua, itu klarifikasinya a. Iya ditayangkan aja,” tutup Fadilah, pada pesan suara yang diterima.
Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni