Rumah Kontrakan Di Grebek Sat Samapta Polresta Tasikmalaya

oleh

KOTA TASIKMALAYA|Konten indonesia. com – Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pengoplosan ratusan liter miras merk impor palsu di sebuah kamar kontrakan di kampung Sindang Jaya Kelurahan Linggajaya Kecamatan  Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin(05/06/23) sore.

Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) warga Tasikmalaya, dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak,79 botol arak bali, 7 botol hennessy, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe, yang biasa dijual Rp.250 ribu rupiah per botol.

BACA JUGA; https://www.kontenindonesia.com/wilayah/komplotan-remaja-dibubarkan-tim-maung-galunggung-11-unit-sepeda-motor-diamankan.html

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY ZAINAL ABIDIN,S.I.K,Melalui Kasat Samapta AKP Sunarto, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik miras.

 “Ya kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan mendapati di sebuah kamar  kontrakan  dijadikan tempat pengoplosan miras merk impor yang diduga palsu,” ungkapnya

Ia menjelaskan, menurut keterangan pelaku  bahwa sebagian miras tersebut didistribusikan ke tempat tempat cafe dan karaoke yang berada di Kota Tasikmalaya, bahan baku miras oplosan tersebut menggunakan arak bali dicampur miras lainnya.

“Kami menghimbau kepada  masyarakat untuk turut  berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas, apabila mengetahui terjadinya tindak pisan silahkan hubungi BEBEJA KA POLRES di nomor 081-119-110-110, untuk kami tindak lanjuti, ” pungkas Kasat Samapta AKP Sunarto.

 

Reporter:Jajang ( Janur)