Satpol PP Kabupaten Bogor Berjanji Akan Bongkar Bangli Di Kawasan Konservasi

oleh
Tampak Sungai Ciliwung, yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KONTEN INDONESIA / Ibra Hermawan 

KAB BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, berjaji akan membongkar sejumlah bangunan liar yang ada di Kawasan Telaga Warna, Pucak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Saat ini terdapat 14 bangunan tak berizin yang berdiri diseputaran Telaga Warna, Cisarua Bogor,” kata Herdi Yana, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, saat mewakili Bupati Bogor dalam kegiatan bersih-bersih hulu sungai Ciliwung, di Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Minggu, 25/02/2018.

Menurutnya, pembongkaran ini semacam rekomendasi dari kementrian pusat dan itu merupakan kawasan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Air) karena keberadaan ke 14 bangunan tersebut tidak ber-IMB dan melanggar kawasan konservasi.

Menjawab pertanyaan kapan pelaksanaan dilakukan,  Herdi mengatakan, pihaknya tetap mengikuti Protap yang ada dengan mengecek ke Dinas Tata Bangunan dan surat peringatan 1, 2 dan 3.

“Setelah dilimpahkan ke Satpol PP, baru dilakukan pembonhkaran. Ini sangat ironis sekali, seharusnya di hijaukan kawasan hutan lindung faktanya ada bangunan. Bangunan-bangunan itu di fungsikan sebagai Cafe dan Resort,” kata Herdi.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan kepada semua pihak agar proses pembongkaran berjalan dengan baik sehingga kawasan tersebut kembali sesuai fungsinya.

“Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak dapat berjalan dengan baik agar puncak lestari seperti semula, saya pikir jangan karena punya modal besar bisa seenaknya bangun. Karena ini masalah kita semua,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan publik, termasuk sejumlah wartawan yaitu terkait pengawasan dari pemerintah setempat baik tingkat RT dan RW, Pemerintah Desa, Kecamatan hingga fungsi kontrol dari Pemkab Bogor. Pasalnya kebanyakan bangunan liar atau tidak berizin ini di ketahui sesudah berdiri dan bahkan sudah di fungsikan.

Menjawab pernyataan ini,  Kasat Pol PP Kabupaten Bogor mengatakan bahwa sebetulnya keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut tidak ada izin dari Kepala Desa.

“Kalau sekedar mengetahui saja mungkin ada tetapi bukan izin dari Kepala Desa,” pungkasnya.

Disebutkannya juga bahwa keberadaan bangunan liar ini sering di tegur, karena petugas pengawasan Tata Bangunan Kabupaten Bogor ada petugas lapangan yang menegur.

“Namun mereka (pemilik bangunan) kayaknya ngeyel karena mereka bukan orang sembarangan juga,”terangnya.

Sementara itu,  terkait keberadaan bangunan di sepanjang Sungai Ciliwung,  dari wilayah Cisarua hingga Mega Mendung. Herdi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan para pemilij lahan karena sepanjang bibir kali Ciliwung ada kawasan hutan lindung,  kawasan PSDA, PUPR yang berkaitan dengan spadan irigasi dan sebagainya.

“Nanti kita petakan lagi, kemudian Maaping berapa besar pelanggarannya,”jelasnya.

Dijelaskannya juga bahwa para pemilik bangunan liar ini tidak ada koordinasi dengan Kepala Desa setempat. “Kepala Desa katanya hanya sekedar tahu, namun setelah di tegur di abaikan begitu saja dan ini bukan hanya tanggung jawab pemda tetapi semua elemen masyarakat termasuk TNI Polri seperti dalam kegiatan hari ini,”urainya.

 

 

 

Penulis : Ibra Hermawan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *