KOTA TASIKMALAYA – Persidangan pasal 167 antara pelapor atas nama inisial WTR dengan terlapor (terduga terdakwa) berinisial D yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, terjadi penundaan sidang hingga ketiga kali yang dianggap melebihi target penundaan sidang yang sudah di tetapkan Majelis Hakim. Kamis, 20/07/2023.
Penundaan sidang yang terjadi hingga ketiga kalinya dan dianggap melebihi target itu, yakni terjadi pada bagian sidang tuntutan perkara tersebut atas permohonan penundaan sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan mengkonsultasikan terlebih dulu secara berjenjang terkait rencana tuntutan yang akhirnya disetujui Hakim Ketua.
Humas PN Tasikmalaya, Abdul Gafur Bumin SH mengatakan, terkait masalah aturan maksimal penundaan sidang pada setiap perkara persidangan, memang tidak ada aturan baku yang mengarah ke aturan maksimal penundaan sidang. Namun biasanya, sebelum sidang itu mejlis hakim sudah membuat court calender. Dari chord kaleder itu nanti bisa diketahui, mana yang mematuhi dan menyepakati perjalanan sidang dan mana yang tidak. Sidang tersebut melebihi target penundaan sidang.
“Memang tidak ada aturan baku ke arah aturan maksimal penundaan sidang. Namun biasanya sebelum sidang, mejlis hakim itu sudah membuat jadwal court calender. Nah dari court calender itu nanti diketahui, mana yang benar-benar mematuhi dan menyepakati perjalanan sidang, dan mana yang tidak. Iya sudah melebihi target penundaan sidang,” kata Abdul Gafur, saat dimintai klarifikasi awak media usai persidangan di ruangan PN Tasikmalaya.
Kasus persidangan seperti ini, dikatakan Abdul, baru pertama kalinya terjadi penundaan sidang sampai ketiga kalinya, biasanya hanya sekali atau paling lama dua kali penundaan sidang. Makanya Majelis Hakim mengambil sikap untuk melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk melaksanakannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kasus seperti ini baru pertama kalinya terjadi penundaan sidang sampai tiga kali, biasanya hanya sekali atau paling lama dua kali penundaan sidang. Maka Majelis Hakim mengambil sikap untuk melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, untuk melaksanakannya sesuai SOP,” ungkap Abdul.
Secara court calender, dijelaskan Abdul, biasanya penundaan sidang hanya sekali atau dua kali saja, namun di sini ada hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan haknya seperti penundaan sidang tersebut, yang terpenting alurnya harus tetap berjalan sesuai prosedur urutannya. Memang jika melihat dari court calender, penundaan sidang ketiga kali itu sudah melebihi target yang sudah di tetapkan oleh Majelis.
“Memang secara court calender biasanya penundaan sidang hanya sekali atau dua kali saja, namun di sini ada hak dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan haknya seperti penundaan sidang tersebut, yang terpenting alurnya harus tetap berjalan sesuai prosedur urutannya. Jika melihat dari court calender, penundaan sidang ketiga kali itu memang sudah melebihi target yang sudah di tetapkan oleh Majelis.” jelas Abdul.
Majelis Hakim ditambahkan Abdul, dalam hal ini menunggu adanya tuntutan, walaupun sudah beberapa kali di beri kesempatan, namun JPU masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung prihal tuntutan tersebut.
“Majelis Hakim dalam hal ini menunggu adanya tuntutan, walaupun sudah beberapa kali di beri kesempatan, namun Jaksa Penuntut Umum masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung prihal tuntutan tersebut,” tambah Abdul.
Dikarenakan prosesnya sudah terlalu lama, kata Ia, maka Majelis Hakim akan segera melayangkan surat kepada Kejari, Kejati dan Kejagung, untuk mempertanyakan tentang tuntutan yang sudah ke 3 kalinya persidangan ini di undur dan belum siap juga di bacakan tuntutannya, karena sikap wewenang Majelis hanya sampai disitu. Kalau masalah tuntutan memang wewenangnya Kejaksaan. Namun agar perjalanan sidang ini bisa lebih cepat selesai, maka Majelis akan melayangkan surat.
“Dikarenakan prosesnya sudah terlalu lama maka Majelis Hakim akan segera melayangkan surat kepada Kejari, Kejati dan Kejagung, untuk mempertanyakan tentang tuntutan yang sudah ke 3 kalinya persidangan ini di undur dan belum siap juga di bacakan tuntutannya, sikap wewenang Majelis hanya sampai disitu. Kalau masalah tuntutan itu wewenangnya Kejaksaan. Namun agar perjalanan sidang ini bisa lebih cepat selesai, maka Majelis akan melayangkan surat,” pungkasnya.
Reporter : Haryadi – Robi Darwis
Editor : Deni