PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), terus menyikapi situasi yang berkembang terkait pendistribusian Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dianggap menjadi kelangkaan di masyarakat.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran, Dani Ramdan mengatakan, terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg tersebut, pihak kita yakni jajaran Pemkab Pangandaran telah melakukan rapat dengan berbagai stakeholder terkait.
“Kemarin kita sudah rapat terpadu antara pihak Pertamina, Dinas Perindagkop dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Pertanian, Dinas KPKP dan Kecamatan berikut perwakilan Desa dan Hiswana Migas serta perwakilan agen distributor”, kata Dani Ramdan, usai kegiatan yang digelar belum lama ini di Hotel Kresna Beach 2, Pangandaran.
Dari hasil rapat tersebut dikatakan Dani, untuk mengantisipasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg di masyarakat nantinya, Gas LPG 3 Kg yang bersubsidi itu solusinya akan di tambah lagi sebanyak 5.000 tabung.
“Salah satu solusi jangka pendeknya terkait pasokan Gas LPG 3 Kg, nantinya akan ditambah sebanyak 5.000 tabung gas untuk memenuhi dalam satu bulan kedepan supaya tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.” Terang Dani.
Dani menambahkan, ada beberapa langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Pemkab Pangandaran bersama Pertamina dan Hiswana Migas, yakni :
1. Melakukan Operasi Pasar (OP) Mandiri dari tanggal 27 – 28 Oktober 2020 di setiap pangkalan dengan jumlah 3.500 tabung rata-rata per hari diluar pendistribusian reguler ( rata rata 7.000 tabung/hari) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Bupati Nomer 510.23/Kpts. 224 Huk/2017.
2. Melaksanakan Operasi Pasar (OP) di setiap Kecamatan secara serentak pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sebanyak kurang lebih 5.000 tabung dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Bupati Nomer 510.23/Kpts. 224-Huk/2017.
3. Mendata penggunaan LPG 3 Kg kategori rumah tangga miskin oleh Dinas Sosial dan PMD yang akan didampingi oleh pihak Kecamatan dan Desa.
4. Membuat kartu penerima pengguna LPG 3 Kg bersubsidi.
5. Melakukan mekanisme pengawasan dan pelaporan dari tingkat Desa, Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten.
6. Pihak agen distributor juga akan melakukan pengawasan terhadap pangkalan terkait distribusi penjualan LPG 3 Kg bersubsidi. Pungkas Dani.
Reporter : Irwan Hermansyah
Editor : Deni