Sosialisasi Perbup Kabupaten Lebak Terkait Covid-19, Berikut Rincian Sanksinya

oleh
Pasca acara Sosialisasi Perbup Kabupaten Lebak Nomor 28 Tahun 2020, di kantor Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rabu 29/07/2020. Foto : Supriyanto

LEBAK – Sosialisasi terkait pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kembali digelar jajaran Muspika Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Kali ini, upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 itu digelar di Kantor Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rabu 29/07/2020.

Seperti diberitakan Kontenindonesia.com sebelumnya berjudul “Sosialisasi Perbup Putus Covid-19, Dari Pedoman AKB Hingga Sanksi Rp 25 Juta”, Jajaran Muspika Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, gelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020, yang bertempat di Kantor Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, pada Selasa 28/07/2020.

Sosialisasi tersebut yakni tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak, yang diantarnya dunia Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Ekonomi Perdagangan, Tempat Kerja dan Transportasi serta ke-Agamaan yang harus memperhatikan dan mematuhi protokol Kesehatan.

Pantauan Kontenindonesia.com dilokasi acara tersebut, berlangsungnya sosialisasi guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 itu, tampak di hadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan juga Tokoh Adat (Kasepuhan Cibadak Desa Warungbaten) serta perwakilan dari Desa Sukamulya dan Desa Cihambali.

Berbeda dengan sosialisasi yang digelar kali ini di Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang tampak perwakilan dari Lima Desa di Kecamatan Cibeber mengikuti acara sosialisasi itu, yakni Desa Kujangjaya yang menjadi tuan rumah sosialisasi, Desa Cikadu, Desa Cisungsang, Desa Gunungwangun dan Desa Sinargalih serta beberapa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari perwakilan lima desa tersebut.

Kasat Pol PP Kecamatan Cibeber, Suhendi mengatakan, dengan berbagai cara, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Perbup Nomor 28 tahun 2020 terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

“Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020, intinya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Selain itu, juga mengajak warga masyarakat semuanya untuk hidup sehat dengan menjalankan aturan protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah, yang di antaranya cuci tangan air mengalir pakai sabun, memakai masker dan jaga jarak dan juga menjaga kesehatan.” Ungkap Suhendi, didampingi Babinsa dan Babinmas Kecamatan Cibeber.

Adapun sangsi bagi yang melanggar hal tersebut, dikatakan Suhendi, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus, atau denda administrasi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Nah untuk para pedagang pasar, aturannya harus menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hend sanitizer, mengatur jarak antar pedagang kaki lima minimal Satu meter.
Pengunjung juga wajib mengunakan masker dan memelihara kesehatannya juga. Sanksi pelanggarnya, yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).” Katanya.

Selain itu, Suhendi berujar, aturan untuk rumah makan atau restoran, supermarket dan toko, yakni sebagai berikut.
A. Mengecek suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung.
B. Mengunakan masker dan sarung tangan bagi pelayan.
C. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
D. Memelihara kebersihan.

Sanksi bagi pelanggarnya, yakni pelanggar “A” teguran tertulis. Pelanggar “B” penghentian Kegiatan atau denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Aturan bagi jenis Pariwisata dan Kegiatan Sosial Budaya.
A. Mewajibkan pengunjung mengunakan masker.
B. Memeriksa suhu tubuh pengunjung.
C. Menyediakan saran cucu tangan dan air mengalir dan sabun.
D. Menyediakan hand sanitizer.
E. Mengatur jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
F. Pengunjung yang dalam kondisi tidak terjangkit covid-19.
G. Membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas tempat wisata.
H. Menjaga kebersihan.

Dengan sanksi yang sama, yakni Teguran Tertulis, Penghentisn Kegiatan atau Denda Administrasi Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Tahapan-tahapan :
1.Tahap l sosialisasi tanggal 24 Juli SD 04 Agustus 2020.
2.Tahap ll uji coba tanggal 05 Agustus 2020 SD 27 Agustus 2020.
3.Tahap lll pemberlakuan perbup AKB secara utuh 01 September sd 08 Oktober 2020.

Penulis : Supriyanto
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *