Sosialisasi Perbup Putus Covid-19, Dari Pedoman AKB Hingga Sanksi Rp 25 Juta

oleh
Kasat Pol PP, Suhendi (berdiri), bersama jajaran Muspika Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, saat gelar sosialisasi Perbup Nomor 28 tahun 2020, di Kantor Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber. Selasa 28/07/2020. Foto : Supriyanto

LEBAK – Jajaran Muspika Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, gelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber. Selasa 28/07/2020.

Sosialisasi tersebut yakni tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak, yang diantarnya dunia Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Ekonomi Perdagangan, Tempat Kerja dan Transportasi serta ke-Agamaan yang harus memperhatikan dan mematuhi protokol Kesehatan.

Pantauan Kontenindonesia.com dilokasi acara tersebut, berlangsungnya sosialisasi guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 itu, tampak di hadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan juga Tokoh Adat (Kasepuhan Cibadak Desa Warungbaten) serta perwakilan dari Desa Sukamulya dan Desa Cihambali.

Kasat Pol PP Kecamatan Cibeber, Suhendi mengatakan, sebagai team pelaksana Sosialisasi Perbup nomor 28 tahun 2020, yakni penanggung jawab lapangan bersama Babinsa dan Babinmas Kecamatan Cibeber, Kami secara langsung mengajak masyarakat untuk hidup sehat, dengan menjalankan aturan protokol kesehatan yang di anjurkan Perintah, yang di antaranya cuci tangan denan air mengalir pake sabun, selalu memakai masker dan jaga jarak.

“Adapun sangsi bagi yang melanggar, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus, atau denda administrasi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).” Ungkap Suhendi, di sela-sela sosialisasi kepada Kontenindonesia.com.

Untuk pasar dikatakan Suhendi, para pedagang harus menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan air mengalir berikut sabun atau hand sanitizer, mengatur jarak antar pedagang kaki lima minimal 1 satu meter, pengunjung juga wajib mengunakan masker dan memelihara kesehatan. Sementara kewajiban dalam aturan tersebut bagi rumah makan atau restoran, supermarket dan toko.

“Sementara untuk sanksi bagi pelanggarnya, yakni ada teguran secara tertulis, ada jenis penghentian kegiatan, hingga denda administrasi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).” Katanya.

Untuk tahapannya sendiri, Suhendi menambahkan, Tahap l yakni sosialisasi dari tanggal 24 Juli sampai dengan 04 Agustus 2020. Untuk Tahap ll nya yaitu uji coba dari tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan 27 Agustus 2020. Lalu Tahap lll pemberlakuan Perbup AKB secara utuh dari 01 September sampai dengan 08 Oktober 2020. Terang Suhendi.

Penulis : Supriyanto
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *