BOGOR – Sejumlah wartawan dari berbagai media mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu panitia aksi penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal, yang berada di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Rt 05/10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu 12/07/2020.
“Pada saat melakukan peliputan, Saya dan beberapa teman dari media lainnya dihalang-halangi (di usir, Red) oleh oknum Panitia Aksi berinisial “MUL”, dengan alasan tidak ada konfirmasi dengan media karena kegiatan itu tidak boleh diliput. Padahal, aksi tersebut berlangsung ditempat terbuka atau umum,” terang DN, seorang wartawan dari salah satu media online.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor, Setwil Jawa Barat, Ibrahim Hermawan, mengecam keras ihwal peristiwa tersebut. Ibrahim menegaskan, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Ketika wartawan sedang mencari berita, mereka sudah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” tegas Ketua FPII Kota Bogor yang akrab disapa Ibra.
Ibrahim menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kehadiran wartawan di lokasi sangat penting sekali, yakni sebagai bentuk kontrol sosial dan menghimpun informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat. Saya sangat berharap, kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Saya juga meminta kepada semua pihak, untuk memberikan jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” katanya.
Disamping itu, ditambahkan Ibrahim, Saya juga meminta kepada para penegak hukum agar bertindak adil dan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap jurnalis.
“Jangan hanya bisa mempidanakan jurnalis saja ketika ada pihak tertentu yang melaporkan hal pemberitaan yang tidak menyenangkan. Selain itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tugas-tugas kewartawanan, namun yang bersangkutan sebenarnya bukan wartawan, itu juga harus ditertibkan,” pungkas Ibra.
Sumber : FPII Kota Bogor