Tanpa Berkas Perijinan Yang Sah, Proyek Pembangunan Toko Modern Trans Mart Tetap Berjalan

oleh
Proyek pembangunan Toko Modern Trans Mart di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Jawa Barat (Jabar), yang belum melengkapi dokumen perijinan dan masih tetap berjalan. Rabu, 21/02/2018. KONTEN INDONESIA / Ibra Hermawan

KOTA BOGOR – Meski belum bisa melengkapi berkas-berkas dokumen perijinan, aktivitas proyek pembangunan Toko Modern Trans Mart di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Jawa Barat (Jabar), masih tetap berjalan.

Hal itu terbukti dengan adanya sejumlah alat berat yang mulai meratakan tanah dan adanya perapihan selokan di depan lokasi proyek tersebut.

Sementara, pihak Kelurahan Pakuan tersebut menampik adanya aktivitas di lokasi proyek pembangunan itu, karena menurut Lurah Pakuan, pada saat dirinya mengujungi lokasi proyek beberapa waktu lalu, tidak menemukan ada aktivitas.

“Pada saat dikunjungi oleh pihak kelurahan ke lokasi, katanya belum ada kegiatan hanya persiapan-persiapan saja. Karena dari pihak kelurahan juga menunggu adanya kabar dari pihak investor mengenai perijinan termasuk amdal,” ucap Rachmadi S.Sos, Lurah Pakuan, saat dikonfirmasi. Rabu, 21/02/2018.

Berbeda dengan hasil pantauan langsung awak media Kontenindonesia.com saat meninjau kelokasi. Terlihat adanya kegiatan pemerataan gedung lama dengan menggunakan alat-alat berat.

Saat di klarifikasi guna memastikan adanya pengerjaan proyek pembangunan Mall Trans Mart tersebut, Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Denny Suhendar mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola Trans Mart guna melakukan penyidikan dan klarifikasi kegiatan yang sedang dikerjakan serta di arahkan untuk melengkapi dokumen perijinan ke DPMPTSP Kota Bogor.

“Sampai dengan saat ini, kita tegaskan untuk tidak melakukan aktifitas apapun dalam lokasi pembangunan Trans Mart sebelum IPPT, UKL UPL dan IMB terbit. Apabila pihak Trans Mart tidak mengindahkan peraturan ini, maka Satpol PP akan berikan sanksi tegas untuk menghentikan kegiatannya,” tegas Denny.

 

 

 

 

Penulis : Ibra Hermawan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *