KOTA TASIKMALAYA|Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merespon informasi warga, grebek depot air isi ulang yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Paseh Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (11/09/23) malam
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta AKP Sunarto membenarkan bahwa jajarannya menindaklanjuti informasi warga adanya penjualan miras berkedok depot air isi ulang.
“Kami menindaklanjuti informasi warga, dan benar kami amankan sebanyak 77 botol miras berbagai merk” ungkapnya, Selasa (12/09/23)
BACA JUGA; Pria Asal Jamanis Diamankan Polisi, Kasusnya Berat & Harus Terima Akibatnya
Ia menjelaskan, personilnya sempat berargumen dengan pemilik depot air tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di bawah etalase depot air seperti bunker ditemukan puluhan botol miras.
“Setelah ditemukan barang bukti, pemiliknya yang berinisial M (35) tidak bisa mengelak lagi, kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Sebelumnya, dalam upaya pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan 460 liter miras jenis tuak di eks Terminal Cilembang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
“Komitmen jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk terus memberantas peredaran miras,maka kami menghimbau partisipasi masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan atau informasi berkaitan kamtibmas,silahkan hubungi hotline Bebeja Ka Polres di nomor WhatsApp 081-119-110-110, pasti kami segera meresponnya,” tegasnya.
(Jajang/Janur)