KOTA TASIKMALAYA|Sebelumnya di beritakan dengan judul, “Diduga Pengukuran Tidak Sesuai SOP, BPN Kota Tasikmalaya Terindikasi MAL ADMINISTRASI”.
Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Awak media berusaha menemui Kepala Kantor pertanahan ATR BPN Kota Tasikmalaya Tonni Seto Soekemi S. Kom., Guna untuk mengkonfirmasi dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diatas, Namun beliau sedang tidak ada di kantor dikarenakan ada tugas Rapat Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. Senin (21/08/2023).
Melalui Plt Kasi PPS (Pengendalian dan Penanganan Sengketa) ATR BPN Kota Tasikmalaya Kustiawan. Ia mewakili kepala kantor pertanahan ATR BPN dengan mengatakan, “untuk kasus OS yang sudah melibatkan kami ke segala arah, bagi kami tetap tenang menyikapinya. “Kenapa kami menyikapi dengan tenang, karena kami yakin apapun yang anggota kami terapkan di lapangan sudah melaksanakan SOP”, Ungkap kepada awak media diruang tempat kerjanya.
BACA JUGA;Polsek Cibeureum Sampaikan Hal penting Bagi Anggota Dan Masyarakat
Sebetulnya Sertifikat atas nama D sudah keluar dari 10 Desember 2009 silam dan disetujui oleh saudara OS. Dan pada Tahun 2022 ada split, nah untuk split sendiri itu sudah tidak diperlukan hadirnya pemilik batas wilayah tersebut, karena dasar hukumnya sudah kuat yakni Sertifikat sudah ada, Papar Kustiawan.
Jika pembuatan dan pengukuran sertifikat baru maka wajib pemilik batas hadir. OS sendiri sudah menyetujui pada saat pembuatan Sertifikat atas nama D, Kata Kustiawan.
Jadi perlu diingat, untuk masyarakat umumnya, Pihak BPN tidak Akan berani mengukur jika tidak ada pemilik batas dan memasang patok sebagai bukti apa lagi mengeluarkan Sertifikat tanpa adanya persetujuan pemilik batas. Sekali lagi kami tegaskan bahwa split tidak perlu hadirnya pemilik batas karena dasar hukumnya sudah kuat dengan adanya Sertifikat tersebut.” Pungkas Kustiawan.
(Arrie/Janur)