Terkait Pemberitaan yang Beredar, Berikut Klarifikasi Ketua Koperasi JPMC

oleh
Tampak kantor Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Ciberber, di jalan Raya Cikotok, Km 03, Nagrak, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupten Lebak, Provinsi Banten. Foto : Supriyanto

LEBAK – Tujuan di bentuknya Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Ciberber (JPMC), tidak lain yakni untuk membantu masyarakat penambang dalam hal perijinan pertambangan.

“Koperasi bukan melindungi, tapi adalah sebuah wadah untuk menjembatani masyarakat dalam pengurusan ijin pertambangan dan lainnya,”

Demikian diungkapkan Ketua Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Ciberber, Harto, saat di temui kontenindonesia.com di ruang kerjanya, Jum’at 08/01/2021.

Harto berujar, dengan munculnya pemberitaan sebelumnya yang membahas Rp. 150 per bulan, itu salah itu hoax. Akan tetapi, simpanan pokok adalah Rp. 100.000, dan bulanannya Rp. 50.000, itupun baru masuk sebagian saja.

“Uang tersebut ada tersimpan di koperasi dengan di buktikan buku tabungan BRI Cabang Cikotok atas nama Koperasi Penambang Masyarakat Ciberber. Adapun hal pengeluaran tercatat di buku harian neraca dan buku kas umum Koperasi.” katanya.

Kalopun dikatakan Harto, ada pihak lain atau anggota ingin mengetahui yang sebenarnya, maka datang saja ke kantor Koperasinya.

“Untuk saat ini Koperasi baru seumur jagung, tahap sosialisasi dan sekejul lanjutannya ke tahap usaha sesuai kebutuhan anggota koperasi.” kata Harto.

Di tempat berbeda, Tokoh Masyarakat Ciberber, Sumarna mengatakan, saya berharap kepada pihak Dinas terkait untuk segera mengeluarkan ijin pertambangan, yang sebelumnya sudah di mohonkan oleh masyarakat Ciberber.

“Kepada siapa lagi kami memohon, agar usaha masyarakat di Cibeber bisa nyaman dan tenang yang tentunya ada hasil dengan sandang pangan cukup, negara akan kuat.” pungkas Sumarna.

Untuk diketahui, Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Ciberber, beralamat di jalan Raya Cikotok, Km 03, Nagrak, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupten Lebak, Provinsi Banten.

 

Reporter : Supriyanto – Dedih
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *