UPTD Pendapatan Bekasi Timur Lakukan Verifikasi dan Pendataan Wajib Pajak

oleh
Salah seorang petugas UPTD Pendapatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat melakukan Verifikasi dan Pendataan terkait pajak daerah disalahsatu toko swalayan. Kamis, 04/04/2018. KONTEN INDONESIA / Saiful Bahri 

KOTA BEKASI – Petugas pelaksana UPTD Pendapatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, lakukan Verifikasi dan Pendataan sarana tempat usaha, dari mulai pertokoan modern seperti Indomaret dan Alfamart, Restoran, Mall, Restoran dalam Mall dan juga Rumah Sakit Pemerintah maupun RS Swasta serta SPPT- PBB.

A. Fudholi, Petugas UPTD Pendapatan Bekasi Timur tersebut mengatakan, Verifikasi dan Pendataan tersebut berdasarkan instruksi dari pimpinan, yakni Kepala UPTD Pendapatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Heriyadi Sip. Yang menugaskan agar melakukan pelaksanaan verifikasi dan pendataan terkait pemilik usaha toko modern seperti Indomaret dan Alfamart , restoran, Bank dan Mall juga restoran di dalam Mall yang berada diwilayah Kecamatan Bekasi Timur.

“Mulai sepanjang jalan raya Mekarsari hingga Jalan Ir. Juanda dan Joyo Martono, RA. Kartini, Jend Hasibuan dan Chaerul Anwar, sudah dilakukan verifikasi dan pendataan SPPT – PBB berikut pendataannya. Artinya, yang keberadaan lokasi usahanya di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, semuanya akan dilakukan verifikasi dan pendataan SPPT – PBB nya, hal itu guna untuk menciptakan perdapatan pajak daerah juga agar dapat dilakukan dengan kewajiban membayar pajak,” kata A. Fudholi yang didampingi E. Kustara, saat dikunjungi Kontenindonesia.com diruang kerjanya. Rabu, 04/04/2018.

A. Fudholi juga mengatakan, dalam verifikasi dan pendataan kepada pihak usaha khususnya bagi yang belum membayar pajak atau mereka yang masih menunggak pajak, artinya yang tahun – tahun sebelumnya masih belum bayar. Maka harus dibayarkan ada from-from yang harus diisi dari segi-segi kemampuan, apakah mereka sanggup untuk membayar pajaknya atau tidak.

“UPTD Pendapatan Kecamatan Bekasi Timur, baru mulai melakukan verifikasi dan pendataan pada bangunan atau sarana usaha seperti toko modern Indomaret dan Alfamart serta restoran, Bank, dan Mall juga restoran di dalam niaga pembelanjaan seperti restoran didalam Mall. Maka mulai hari Rabu sampai Jumat pihak dari UPTD Pendapatan Bekasi Timur, akan melakukan verifikasi dan pendataan.” katanya.

A. Fudholi menambahkan, bisa saja ada pemilik toko modern atau yang disebut Indomaret dan Alfamart, Minimarket, Bank dan RS, Restoran, Mall yang masih saja membandel belum membayar pajak.

“Maka akan adanya teguran dan sangsinya yang akan dilakukan oleh pihak wasdal di Bapenda Kota Bekasi.” Ungkapnya

 

 

 

 

Penulis : Saiful Bahri
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *