JEMBER – Tercatatnya perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilakukan. Meski tidak berkaitan dengan syarat sah suatu perkawinan, pencatatan ihkwal perkawinan menjadi hal yang cukup wajib.
Tidak hanya itu, edukasi kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang sama pentingnya untuk dilakukan. Untuk itu, akan lebih baik jika negara dapat hadir dalam memberikan edukasi tersebut pada masyarakat, terutama pada setiap pasangan yang akan menikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), seakan memberikan kemudahan dalam pelayanan pencatatan perkawinan, hal itu dilayani secara online bagi masyarakat khususnya dimasa pandemi Covid-19.
Seperti halnya seorang warga Kecamatan Ambulu, KabupatenJember bernama Pinjoko dengan pasangannya Lina Ekawati asal Surabaya, diketahui telah melakukan pencatatan perkawinannya di Dispendukcapil Jember.
Pinjoko menyampaikan, pelayanan pencatatan perkawinan saat ini sudah secara online semuanya, dan kita wajib mengikuti peraturan pemerintah. Dalam proses pengurusan pencatatan semuanya berjalan lancar tidak ada kendala, tanpa dipungut biaya juga.” ungkap Pinjoko, kepada kontenindonesia.com di area Dispendukcapil Jember, Senin 19/04/2021.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan Dispendukcapil Jember, Amirullah S. Sos mengatakan, pencatatan perkawinan sudah dilaksanakan hari ini, dan dilaksanakannya secara hukum agama, akan tetapi hal itu belum dianggap sah menurut aturan negara.
“Sudah dilaksanakan secara hukum agama, tetapi hal itu belum sah menurut negara. Sehingga harus dilakukan pencatatan melalui Dispendukcapil secara online sesuai peraturan sejak 1 Juli 2020. Hanya mempelai saja yang melakukan registrasi perkawinan, tidak perlu orang tua maupun saksi. Proses pencatatan perkawinan di Dispendukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.” kata Amirullah, saat ditanya diruang kerjanya.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni